Danantara Siapkan Perpanjangan Rute KRL ke Cikampek dan Sukabumi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk memperpanjang jalur Kereta Rel Listrik (KRL) ke lima kota, termasuk Cikampek dan Sukabumi, seperti yang diumumkan oleh COO Danantara, Dony Oskaria.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kota baru dan memperkuat infrastruktur sektor perkeretaapian nasional.
Dony Oskaria mengungkapkan bahwa perpanjangan rute KRL akan difokuskan pada jalur strategis menghubungkan Jakarta dengan daerah penyanggah seperti Jakarta-Cikampek, Jakarta-Sukabumi, dan Jakarta-Rangkasbitung.
Kegiatan elektrifikasi pada jalur-jalur ini diharapkan dapat menghidupkan kawasan baru di sepanjang lintasan kereta.
Dony juga menjelaskan, 'Dengan kita melakukan elektrifikasi kereta api listrik, ini akan menghidupkan kota-kota baru dan tahun ini harus dilakukan.'
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dalam konteks investasi, Dony menjelaskan bahwa biaya untuk program elektrifikasi ini tergolong relatif kecil namun berdampak besar terhadap revitalisasi industri nasional.
Ia menegaskan pentingnya produksi dalam negeri dengan mengatakan, 'Saya mewajibkan kereta api itu tidak boleh lagi mengimpor gerbong maupun lokonya. Dia wajib melakukan manufaktur di INKA.'
Kebijakan ini mendukung industri lokal dan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja.
Dony memprediksi total investasi yang dibutuhkan untuk transformasi KAI mencapai sekitar Rp50 triliun.
Ia menyatakan, 'Sementara kita akan menghabiskan kurang lebih total dari proses transformasi daripada perusahaan kereta api kita itu kurang lebih sekitar Rp50 triliun.'
Dengan fokus pada industri nasional, langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor manufaktur di dalam negeri.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: