Bripda Masias Sampaikan Permohonan Maaf Usai Kasus Penganiayaan
Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob, telah mengajukan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat setelah perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya Arianto Tawakal, seorang siswa di MTsN 1 Maluku.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Permintaan maaf ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, di mana sidang tersebut memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Bripda Masias.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Polda Maluku, dihadiri oleh Bripda Masias dan dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.
Dalam sidang tersebut, Bripda Masias mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.”
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Bripda Masias juga menyampaikan penyesalan mendalam terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob. Ia ucapkan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.”
Ia menjelaskan bahwa tindakannya telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian di mata masyarakat, terutama kepada penduduk Kei di Tual. Bripda Masias menyatakan kesiapan untuk menerima semua konsekuensi hukum yang ada.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menekankan bahwa sidang etik adalah mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin. Ia menambahkan bahwa proses pidana terhadap Bripda Masias akan tetap berjalan secara terpisah dan independen.
Polda Maluku berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam proses hukum, menegaskan, “Tidak ada ruang bagi impunitas.” Sumber di Polda Maluku juga berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum dalam konteks ini.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: