Pentingnya Waspada Terhadap Virus Nipah: Masa Inkubasi dan Gejala Awal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengungkapkan bahwa masa inkubasi virus nipah berkisar antara 4 hingga 14 hari sebelum gejala muncul.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Dr. Sumarjaya, menjelaskan bahwa gejala bisa bervariasi, mulai dari demam hingga kejang.
Dr. Sumarjaya menegaskan pentingnya mengenali gejala awal yang bisa berupa demam, sakit kepala, hingga kejang. Ia juga mencatat bahwa ada laporan mengenai munculnya gejala setelah 45 hari, menunjukkan variasi waktu yang dapat terjadi.
Anak muda yang terpapar virus ini dapat mengalami penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan, yang harus menjadi perhatian penting. Pihaknya menekankan bahwa kewaspadaan terhadap gejala berat sangat crucial dalam pencegahan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Virus Nipah dapat didiagnosis melalui tes PCR, tetapi sampai saat ini, belum ada pengobatan spesifik yang tersedia bagi korban. Angka kematian akibat virus ini sangat tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen saat menyerang manusia.
Diketahui bahwa kasus virus nipah pertama kali terdeteksi pada kelelawar, yang merupakan pembawa alami virus ini. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada, terutama di daerah dengan populasi kelelawar tinggi.
Langkah pencegahan yang direkomendasikan meliputi menghindari meminum air nira langsung dari pohon. Selain itu, masyarakat diminta untuk mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta membuang buah yang tampak rusak atau bekas gigitan.
Memasak daging ternak hingga matang juga menjadi langkah penting dalam pencegahan penularan virus ini. Hingga Februari 2026, belum ada kasus penularan virus nipah yang dilaporkan di Indonesia, namun situasi ini harus tetap dicermati.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: