Tragedi Menggemparkan: Siswa MTs Meninggal Usai Diterpa Kekerasan Anggota Brimob di Maluku
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, pada Kamis (19/2) pagi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kasus ini berujung pada penetapan Bripda MS sebagai tersangka dan memicu penyelidikan di internal kepolisian terkait pelanggaran kode etik.
Insiden berawal ketika AT dan kakaknya, NK (15), keluar rumah dan mengendarai sepeda motor pada pukul 06.15 WIT. Menurut ayah korban, Riziq Tawakal, dirinya telah melarang anaknya keluar rumah, tetapi tidak mengetahui bahwa AT pergi bersama kakaknya.
Keduanya melintas di Jalan RSUD Maren dan kembali melalui jalur kiri. 'Saat berkendara, posisi AT dan NK di jalur jalan sebelah kiri,' jelas Riziq.
Dari keterangan Riziq, saat tiba di Jalan Masjid Kampus Uningrat, anggota Brimob, Bripda MS, yang sedang berpatroli mengejar rombongan anak-anak yang konvoi motor. Riziq menegaskan bahwa anaknya tidak termasuk dalam rombongan tersebut, melainkan hanya berkendara berdua.
Namun, ketika di lokasi, Bripda MS memukul AT yang berada di belakang dan menyebabkan kecelakaan. AT terjatuh dan motornya menabrak motor yang dikendarai oleh NK.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Setelah insiden tersebut, Riziq menyebut AT diangkat ke mobil patroli oleh anggota Brimob dengan proses evakuasi yang dianggapnya tidak manusiawi. 'Anak saya itu diangkat seperti binatang,' ucap Riziq merujuk pada tindakan evakuasi yang dilakukan.
AT sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT. Riziq juga menemukan barang bukti serpihan helm serta perangkat komunikasi yang jatuh di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian memastikan akan ada proses hukum yang diterapkan kepada Bripda MS. 'Proses hukum yang dipisahkan akan dilakukan di Polres Tual untuk berkas pidana,' jelas Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada 20 Februari. Ia kemudian diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bidpropam Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, meminta maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius. 'Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas,' ujarnya.
Lebih lanjut, ancaman sanksi bagi Bripda MS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan segera dilakukan, dengan sidang kode etik dijadwalkan di Polda Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: