BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 15:47 WIB

Indonesia Siap Hadapi Dinamika Tarif Perdagangan AS Setelah Pembatalan oleh Mahkamah Agung

Indonesia Siap Hadapi Dinamika Tarif Perdagangan AS Setelah Pembatalan oleh Mahkamah AgungIndonesia Siap Hadapi Dinamika Tarif Perdagangan AS Setelah Pembatalan oleh Mahkamah Agung

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa Indonesia telah bersiap menghadapi pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Dia menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dalam perdagangan dengan AS sambil menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut.

Kesiapan Indonesia dalam Negosiasi

Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa sebelum keputusan Mahkamah Agung AS, Indonesia sudah melakukan negosiasi dengan AS untuk menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi produk-produk unggulan Indonesia di pasar Amerika.

Dalam konteks pembatalan tersebut, Teddy mengungkapkan potensi penurunan tarif lebih lanjut. "Setelah ada Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya," tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia sudah siap menghadapi segala kemungkinan. "Tapi intinya pada prinsipnya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke? Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan, begitulah kira-kira ya," ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian di pasar internasional.

Permintaan Penegasan Tarif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait situasi ini. Dia menegaskan permintaan Indonesia kepada pemerintah AS untuk tetap memberlakukan tarif impor 0 persen bagi produk unggulan asal Indonesia.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Permintaan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang berlaku sebelumnya. Airlangga menjelaskan bahwa dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) memberikan kedua negara waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Ia menambahkan, jika dalam perjanjian itu pemerintah AS menerapkan kebijakan tarif global sebesar 10 persen, maka produk-produk unggulan Indonesia seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur harus tetap mendapatkan pembebasan tarif.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," jelas Airlangga.

Implikasi Bagi Sektor Industri

Selain komoditas agrikultur, pemerintah Indonesia juga meminta agar tarif impor untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi tetap mendapatkan tarif 0 persen sesuai dengan kesepakatan ART. Hal ini diharapkan dapat menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dalam rapat dengan pejabat pemerintah AS, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki alur hukum yang memungkinkan untuk mendapatkan pembebasan tarif sesuai perintah presiden yang berbeda dari aturan yang dibatalkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Indonesia Siap Hadapi Dinamika Tarif Perdagangan AS Setelah Pembatalan oleh Mahkamah Agung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!