Freeport Peroleh Perpanjangan IUPK hingga 2041, Ini Penjelasan Menteri ESDM
PT Freeport Indonesia (PTFI) kini mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2041.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kesepakatan ini dicapai setelah dua tahun negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan, seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa puncak produksi PTFI diperkirakan akan tercapai pada tahun 2035.
Kapasitas produksi tahunan sebelum terjadinya longsor mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat tembaga, menghasilkan sekitar 900.000 ton tembaga dan 50-60 ton emas.
Produksi ini adalah hasil dari eksplorasi yang dilakukan antara tahun 2002 dan 2003, dan eksplorasi bawah tanah biasa membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahun.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Sebagai bagian dari perpanjangan IUPK, kepemilikan saham pemerintah di PTFI akan meningkat menjadi 12%.
Saat ini, pemerintah Indonesia menguasai 51% saham PTFI, sehingga pada tahun 2041, porsi kepemilikan saham pemerintah akan menjadi 63%.
Bahlil menekankan bahwa penambahan saham ini tidak akan melibatkan biaya tambahan untuk pengambilalihan, meskipun biaya eksplorasi tetap menjadi tanggung jawab semua pihak.
Perpanjangan izin tersebut ditujukan untuk meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan, pendapatan negara, serta royalti dan pendapatan daerah.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini, akan ada pembahasan teknis yang harus dipenuhi oleh pihak Freeport.
Dalam proses negosiasi, pemerintah RI mengedepankan kepentingan nasional untuk memastikan pendapatan negara yang lebih tinggi.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: