Refleksi Pengelolaan Sampah Indonesia di Hari Peduli Sampah Nasional 2026
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi titik refleksi penting bagi pengelolaan sampah di Indonesia, mengingat tragedi TPA Leuwigajah yang terjadi pada tahun 2005.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Dengan lebih dari 157 korban jiwa, momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan aksi konkret untuk menangani masalah sampah yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.
Tragedi TPA Leuwigajah pada tahun 2005 adalah pengingat akan risiko pengelolaan sampah yang tidak memadai. Peristiwa bersejarah ini memicu lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang terstruktur.
Walaupun regulasi telah ditetapkan, masih banyak daerah yang kesulitan menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) secara efektif. Kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan semakin memperburuk isu pengelolaan sampah di Indonesia.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam peringatan HPSN 2026, berbagai komunitas dan organisasi berkumpul di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan. Tema yang diusung, ‘Cukup Tangsel yang Darurat, Indonesia Harus Segera Bebas Sampah!’ menantang semua pihak untuk mempercepat penyelesaian masalah pengelolaan sampah.
Upacara tersebut dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk komunitas peduli lingkungan dan perwakilan media. Semua peserta sepakat untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pengelolaan sampah yang efektif. Hadohoan Satyalen Simaremare dari FORPASI menekankan pentingnya alokasi dana minimal 2 persen dari APBD untuk sektor persampahan, guna meningkatkan inisiatif berbasis komunitas.
Di sisi lain, inovasi seperti penggunaan eco enzyme diperkenalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Sugeng Waluyo dari Yayasan Upakara Bioenzim Nusantara menjelaskan bahwa eco enzyme dapat berfungsi sebagai desinfektan dan membantu memperbaiki kondisi lingkungan yang terpengaruh oleh pencemaran.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: