BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 14:28 WIB

Insiden Penembakan di Jayapura: Brigpol LR Hadapi Ancaman Pemecatan

Insiden Penembakan di Jayapura: Brigpol LR Hadapi Ancaman PemecatanInsiden Penembakan di Jayapura: Brigpol LR Hadapi Ancaman Pemecatan

Insiden penembakan oleh Brigpol LR terhadap warga sipil di Jayapura kini menjadi sorotan serius dari pihak kepolisian Polda Papua. Pelaku menghadapi ancaman sanksi pemecatan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengungkapkan bahwa Brigpol LR akan diperiksa berdasarkan berbagai pasal terkait penganiayaan dan pelanggaran kode etik Polri. Kejadian ini dipicu oleh reaksi emosional pelaku setelah mengalami tindakan pelemparan terhadap mobilnya.

Rincian Insiden Penembakan

Insiden penembakan terjadi pada hari Minggu di Jalan Karang VII, Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Korban berinisial Novel mengalami luka tembak di lengan tangan kanan akibat tindakan Brigpol LR.

Menurut penjelasan Kombes Cahyo Sukarnito, kejadian ini berawal ketika Brigpol LR mendatangi kediaman korban untuk meminta pertanggungjawaban atas aksi pelemparan yang dialaminya. Dalam keadaan emosional, terjadilah kontak fisik antara pelaku dan korban.

"Dari hasil keterangan awal, Brigpol LR ini mengaku sementara mencari pelaku pelemparan mobilnya pada malam hari. Namun karena dalam kondisi emosi akhirnya terlibat pertengkaran berujung adu fisik," ungkap Kombes Cahyo.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Motif dan Detail Penanganan Kasus

Motif penembakan ini dipicu oleh provokasi yang dirasakan pelaku setelah mengalami tindakan pelemparan. Berdasarkan informasi, Brigpol LR juga diduga melakukan penodongan terhadap istri korban saat masuk secara paksa ke dalam rumah.

Kombes Cahyo menegaskan bahwa pelaku dikenakan beberapa pasal, termasuk pasal 467 ayat 1 dan 2 serta Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP. Ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan berencana dan penyalahgunaan senjata api, dengan potensi sanksi terberat berupa pemecatan.

Pasca penembakan, Brigpol LR berusaha melarikan diri, namun ia berhasil ditemukan oleh warga. Pelaku sempat mengalami amukan massa sebelum diambil alih oleh pihak kepolisian untuk diamankan.

Tindakan Pihak Kepolisian dan Dampak Sosial

Pihak kepolisian menunjukkan respons cepat dengan membawa Brigpol LR ke Mapolsek Heram untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini mencerminkan niat tegas untuk mengambil tindakan terhadap setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Kombes Cahyo menambahkan, kasus ini menjadi perhatian penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran kode etik di kalangan kepolisian. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kondisi korban juga menjadi fokus perhatian, dengan harapan pelayanan kesehatan yang optimal dapat mempercepat pemulihannya setelah insiden yang mengerikan ini.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Insiden Penembakan di Jayapura: Brigpol LR Hadapi Ancaman Pemecatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!