Kebijakan Tarif Impor Terkini: Dampak dan Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja membatalkan kebijakan tarif resiprokal hasil keputusan Presiden Donald Trump.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Keputusan ini membuat pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, menyoroti risiko dan langkah antisipatif yang perlu diambil menghadapi perubahan kebijakan impor tersebut.
Airlangga Hartarto menjelaskan tentang arahan Presiden Prabowo untuk mempelajari seluruh risiko yang dapat muncul akibat keputusan terbaru dari Mahkamah Agung AS.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempersiapkan skenario-skenario yang mungkin timbul dari perubahan kebijakan tarif ini.
Sebelum perjanjian dagang baru ditandatangani, sudah ada diskusi dengan USTR, yang menunjukkan kesiapan Indonesia.
Perjanjian perdagangan ini akan mulai berlaku dalam waktu 60 hari pasca penandatanganan, menandakan komitmen Indonesia untuk tetap beradaptasi.
Dalam konteks ini, Airlangga menyebutkan ada kemungkinan penurunan tarif untuk beberapa barang Indonesia dengan maksimum tarif mencapai 19%.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Indonesia berusaha mempertahankan tarif 0% untuk produk-produk unggulan meski ada perubahan kebijakan dari AS.
Hal ini sangat penting untuk memastikan komoditas pertanian Indonesia tetap kompetitif di pasar AS.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan kebijakan AS untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.
Setelah keputusan itu, Donald Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global untuk barang impor ke AS menjadi 15%.
Trump menyatakan melalui media sosial bahwa ia akan menaikkan tarif impor hingga batas maksimum yang secara hukum diizinkan, yaitu 15%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: