Posisi Kapolres Bima Kota Kembali Berubah setelah Seminggu Dilantik
AKBP Catur Erwin Setiawan tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota setelah hanya sepekan menjabat. Posisi tersebut kini diisi oleh AKBP Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda NTB.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Kompol Herman, Wakapolres Bima Kota, mengonfirmasi bahwa Hariyanto dilantik secara langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, untuk mengisi kekosongan jabatan ini.
AKBP Catur Erwin Setiawan dilantik sebagai Plh Kapolres Bima Kota pada 12 Februari 2026. Namun, hanya seminggu menjabat, ia telah digantikan oleh AKBP Hariyanto.
Kompol Herman, Wakapolres Bima Kota, menjelaskan bahwa penunjukan Hariyanto adalah keputusan Kapolda NTB. Herman juga menekankan bahwa Hariyanto diharapkan dapat segera melaksanakan tugasnya di Bima Kota.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Herman menambahkan, "Beliau (Hariyanto) akan mulai bertugas di Bima Kota besok,” memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar.
AKBP Hariyanto bukanlah sosok asing di Bima, mengingat ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres setelah menjabat Kapolres Lombok Timur. Keberadaan Hariyanto di jajaran Polri diyakini dapat memberikan kontribusi positif dengan pengalamannya.
Selama menjabat, Hariyanto diharapkan dapat menghadapi tantangan kepolisian dengan lebih baik. Komunitas merasa optimis bahwa ia dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan memberikan inovasi baru.
Penggantian ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang melibatkan mantan Kapolres Bima. Sebelumnya, AKBP Catur menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dipecat akibat kasus narkoba, berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Respon cepat dari Kapolda NTB untuk mengisi kekosongan jabatan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: