Dampak Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak dan Respon Pemprov DKI Jakarta
Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan dari sebuah lapangan padel yang mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Keluhan ini mulai viral setelah diunggah ke media sosial dan dilaporkan melalui aplikasi JAKI serta saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Menyusul keluhan tersebut, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pertemuan dengan pengelola lapangan padel untuk memastikan semua operasional dan perizinan berjalan sesuai regulasi yang ada. Tindakan ini menunjukkan respon serius pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
Kebisingan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal kebisingan untuk melindungi kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Dalam keputusan tersebut, lakukan standar batas kebisingan untuk kawasan permukiman adalah 55 dBA.
Sebagai perbandingan, kebisingan 55 dBA setara dengan suasana kantor yang tenang atau suara percakapan normal. Namun, laporan terbaru menunjukkan bahwa suara dari lapangan padel di Haji Nawi melebihi batas ini, dengan tingkat kebisingan yang tercatat antara 89 hingga 91 dB(A) dan puncak mencapai 102 dB(A).
Data dari Federasi Tenis Prancis mengkonfirmasi bahwa tinggi kebisingan ini dapat menimbulkan gangguan serius bagi masyarakat sekitar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan pemilik lapangan terhadap peraturan yang ada.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Martin Higgins AM berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities', diungkapkan bahwa suara dari lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibanding suara tenis. Kenaikan sebesar 10 dB berimplikasi bahwa suara tersebut terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan adanya rata-rata 88 suara benturan yang muncul selama permainan di lapangan padel, yang berpotensi mengganggu ketenangan warga di sekitarnya. Fenomena ini tentunya menambah kompleksitas permasalahan kebisingan yang dihadapi masyarakat.
Peraturan yang ada di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pun menekankan bahwa setiap tempat usaha harus tidak menyebabkan gangguan, termasuk polusi suara. Ini menjadi dasar hukum dalam menindaklanjuti keluhan warga terhadap kebisingan lapangan padel.
Sebagai respons atas keluhan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana untuk memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional dan perizinan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pramono Anung menegaskan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani masalah yang dihadapi warga.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan kenyamanan bagi penduduk Haji Nawi dan sekitarnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: