Pria Muda Ditangkap Setelah Curi Harta Senilai Rp 400 Juta di Jakarta Utara
Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap oleh aparat kepolisian terkait dengan pencurian uang dan barang berharga di Jakarta Utara. Kerugian yang dialami pihak korban, Candra Arya, diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai. Ini menggambarkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan properti.
Kejadian pencurian berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, di rumah Candra Arya yang berada di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dengan listrik padam, yang memudahkan FIM untuk melakukan aksinya.
Begitu berhasil masuk, tersangka langsung menuju ke kamar di lantai dua dan mengambil brankas berisi uang puluhan juta serta perhiasan emas. Setelah mencuri, FIM membawa brankas tersebut ke kontrakannya dan membongkar isinya.
FIM mengalihkan uang senilai Rp 60.950.000 dan sejumlah perhiasan emas ke dalam plastik hitam. Selain itu, ia juga menyembunyikan uang Rp 20 juta di dalam kotak HP yang diletakkan di bawah rak.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
FIM ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan barang bukti yang dicuri.
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan pencurian ini sejak satu bulan lalu dengan menemukan kunci rumah korban. Ia mengatur aksinya ketika mengetahui bahwa Candra sedang tidak ada di rumah.
Selama proses pencurian, FIM juga telah mengetahui lokasi kamera pengintai di rumah korban sehingga ia dapat menghindari deteksi.
Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa total uang yang dicuri adalah Rp 80.950.000, serta sejumlah perhiasan seperti gelang emas, kalung, dan cincin. Rincian perhiasan ini mencakup enam gelang kroncong emas dengan berat total 40 gram, kalung seberat 8 gram, dan beberapa cincin emas.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka FIM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku mencapai tujuh tahun penjara, menunjukkan keseriusan kasus ini dan pentingnya perhatian terhadap keamanan properti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: