Insentif Harian untuk SPPG: Solusi Efisien untuk Program Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa insentif Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dianggap lebih efisien dibandingkan membangun infrastruktur baru.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Ia menekankan bahwa insentif ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada semua pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjelaskan bahwa biaya insentif lebih rasional dibandingkan jika BGN harus membangun seluruh fasilitas dari nol. Pendekatan pragmatis ini menunjukkan orientasi pemerintah yang fokus pada hasil.
Ketersediaan fasilitas SPPG dianggap krusial untuk mendukung keberhasilan program MBG. Dengan demikian, insentif harian tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelaksaannya.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Pemberian insentif harian diharapkan mampu memotivasi pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dalam pengelolaan program. Dadan juga mengingatkan bahwa waktu adalah sumber daya yang tidak bisa diulang, sehingga kecepatan pelaksanaan program sangat penting.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, dan organisasi masyarakat sipil, sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran program. Semua kontribusi tersebut memiliki peran penting dalam mencapai tujuan bersama.
Aturan tentang insentif Rp 6 juta per hari tercantum dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan itu, insentif diberikan setiap hari termasuk hari libur selama 313 hari dalam setahun.
Penting untuk dicatat bahwa insentif ini tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disiapkan, melainkan dianggap sebagai dana bantuan yang bebas pajak penghasilan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program MBG secara maksimal.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: