Polisi Tangkap Bos Narkotika Internasional di Kualanamu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Supriadi diduga merupakan pemimpin jaringan peredaran narkotika internasional, dan penangkapannya merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan petugas imigrasi.
Penangkapan Supriadi dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang diketuai oleh Kombes Kevin Leleury.
Informasi awal diperoleh dari petugas imigrasi Bandara Kualanamu yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melaporkannya ke tim gabungan.
Kombes Handik Zusen menjelaskan, "Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti."
Tindakan cepat tim gabungan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi memperkuat kasus melawan tersangka.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Barang bukti meliputi satu paspor, satu KTP, serta delapan unit ponsel pintar yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan lima kartu ATM, satu SIM internasional, dan satu boarding pass maskapai Air Asia.
Uang tunai sebesar tiga ringgit serta satu tas merek TUMI warna hitam juga ditemukan, yang menunjukkan jaringan operasional yang luas dan terorganisir.
Setelah penangkapan, Supriadi segera dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penangkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkotika internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: