Delapan Juru Parkir Liar Diamankan di Tanah Abang Setelah Viral di Media Sosial
Delapan juru parkir liar berhasil diamankan oleh kepolisian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyusul viralnya aksi mereka yang menetapkan tarif parkir yang tidak wajar.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Para pelaku dituduh melakukan pungutan liar dengan mematok tarif parkir antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu, yang membuat banyak pengunjung resah.
Aksi juru parkir liar di Tanah Abang menarik perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan tarif parkir yang sangat tinggi beredar luas di media sosial.
Video tersebut menampilkan biaya parkir yang mencekik, dengan juru parkir meminta uang hingga Rp 60 ribu, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif resmi yang berlaku.
Keluhan dari masyarakat pun bermunculan terkait besarnya tarif yang dikenakan, yang dinilai memberatkan bagi pengunjung.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan tindakan cepat dengan mengamankan para pelaku pada Senin, 16 Februari 2026.
'Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang,' ujarnya, menandakan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Sebanyak delapan juru parkir liar kini berada dalam pemeriksaan di Polsek Tanah Abang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai praktik pungutan liar ini.
Dhimas menegaskan bahwa proses pengamanan ini bukan termasuk penangkapan, melainkan bertujuan untuk mengambil keterangan dari para pelaku.
'Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan,' tuturnya, menjelaskan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
Kepolisian kini tengah menyelidiki apakah tindakan yang dilakukan oleh para juru parkir liar memenuhi unsur untuk pelanggaran hukum lebih lanjut atau masih dapat ditangani melalui pembinaan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: