Polri Serahkan Aset Hasil Pengungkapan Kasus Pencucian Uang dari Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan penyelidikan terhadap 16 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Total aset yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah dan akan diserahkan kepada jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai upaya penegakan hukum yang transparan.
Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa penyerahan aset ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pengelolaan harta kekayaan dalam TPPU.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan, "Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Pengungkapan kasus perjudian online ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disediakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Dittipidsiber melakukan pemblokiran terhadap aset yang terlibat dan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pemberantasan judi online adalah bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Proses ini juga mencerminkan sinergi antara Polri, kementerian, dan lembaga terkait dalam memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: