BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 11:18 WIB

Kemenkes Tetapkan Kebijakan Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kemenkes Tetapkan Kebijakan Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif SementaraKemenkes Tetapkan Kebijakan Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Kebijakan ini berlaku untuk semua pasien, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertujuan untuk menjamin keselamatan dan pelayanan medis bagi pasien meskipun ada masalah administratif.

Prioritas Keselamatan Pasien

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," katanya.

Kemenkes menjelaskan bahwa larangan penolakan ini berlaku selama maksimal tiga bulan setelah status kepesertaan di BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam waktu tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi yang berlaku.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing

Pelayanan Kegawatdaruratan

Rumah sakit diwajibkan untuk memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang dapat menyelamatkan nyawa selama periode larangan. Azhar menegaskan bahwa layanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Kemenkes berkomitmen agar setiap pasien menerima penanganan yang sesuai, tanpa harus menunggu karena kendala administratif. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada pasien yang terabaikan dalam situasi mendesak.

Akses Pelayanan Kesehatan untuk Semua

Kemenkes menekankan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI. "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujar Azhar.

Dengan penerapan kebijakan ini, Kemenkes berharap dapat meminimalkan kerentanan pasien terhadap masalah administratif dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa gangguan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenkes Tetapkan Kebijakan Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!