Langkah Mudah Memeriksa Status BPJS PBI JK Secara Online bagi Peserta
BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara online.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Peserta yang statusnya dinonaktifkan dapat melakukan pengecekan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," katanya di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Februari 2026.
Masa reaktivasi ini dimaksudkan agar pemutakhiran dan verifikasi data peserta dapat dilakukan dengan baik.
"Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda," tuturnya.
Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya memastikan bahwa program PBI diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya," ujarnya, sambil menjelaskan kriteria yang tepat bagi penerima bantuan.
Contohnya, ia menyatakan bahwa orang yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan program.
Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui beberapa cara yang mudah, termasuk menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mengetahui status mereka secara cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: