BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:40 WIB

Permohonan Maaf Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan di DSI

Permohonan Maaf Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan di DSIPermohonan Maaf Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan di DSI

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan maaf kepada para lender terkait dugaan kecurangan yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Pernyataan ini disampaikan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026, di Jakarta.

Permohonan Maaf dan Penegasan Dari Kuasa Hukum

Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menyatakan, "Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga." Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan dana lender.

Pris menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari itu masih bersifat awal dan belum membahas substansi dugaan tersebut. Taufiq sendiri berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada lender.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut

Komitmen Taufiq Aljufri untuk Mengembalikan Dana

Kuasa hukum PT DSI menyatakan bahwa Taufiq siap untuk mengembalikan 100 persen dari dana yang telah dipinjamkan. "Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ujar Pris.

Selain itu, Taufiq berencana menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab, yang berasal dari kesepakatan keluarganya. Menurut kuasa hukum, masalah likuiditas perusahaan menjadi penyebab utama kegagalan pembayaran yang terjadi.

Proses Hukum dan Dugaan Kecurangan di DSI

Taufiq Aljufri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Selain Taufiq, terdapat beberapa individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan penggelapan dan penipuan antara tahun 2018 dan 2025. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat dengan proyek-proyek fiktif.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Permohonan Maaf Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan di DSI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!