Persidangan Richard Lee: Doktif Yakin Hakim Akan Menolak Praperadilan
Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, dan dokter Richard Lee memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Dalam sidang kesimpulan praperadilan, Doktif percaya hakim akan menolak permohonan dari pihak Richard Lee, berkat ketelitian penyidik dalam kasus ini.
Doktif hadir di sidang praperadilan dengan penuh keyakinan, menilai bahwa penyidikan oleh Polda Metro Jaya berlangsung dengan sangat baik.
Ia berargumen bahwa tidak ada celah bagi Richard Lee untuk menghindar dari jeratan hukum berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," ungkap Doktif.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda persidangan dipandang sebagai strategi untuk menunda proses hukum.
"DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah," jelas Doktif.
Ia menambahkan ada kemungkinan besar bagi Richard Lee untuk menghadapi penahanan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Doktif juga menunjukkan keyakinan kuat tentang saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, yang sebelumnya sempat membela Richard Lee.
"Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya," ungkapnya.
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada hari Rabu, Doktif optimis hakim akan melihat bukti dengan sikap objektif.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: