Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Banjarmasin. Penetapan ini setelah hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Ketiga tersangka terdiri dari Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, serta dua orang lainnya, Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor. KPK telah melakukan penahanan terhadap mereka untuk periode 20 hari hingga akhir Februari 2025.
Kasus ini berawal pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Permohonan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim otoritas pajak.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan jumlah restitusi yang signifikan, yaitu sebesar Rp49,47 miliar dengan adanya koreksi fiskal mencapai Rp1,14 miliar. Akibatnya, jumlah restitusi pajak yang disetujui menjadi sebesar Rp48,3 miliar.
KPK mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan bukti-bukti terkait ketidakberesan dalam proses restitusi tersebut. Penahanan ketiga tersangka diharapkan dapat memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa 'KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025.'
Koordinasi antara KPK dan instansi terkait menjadi fokus utama dalam penegakan hukum terkait kasus ini. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk perpajakan.
Diharapkan, penegakan hukum dalam kasus ini bisa memberikan efek jera serta memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di negara ini. KPP Madya Banjarmasin diharapkan dapat berbenah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
KPK berharap hasil dari penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam membangun tata kelola yang lebih baik. Langkah awal yang harus dilakukan adalah fokus pada evaluasi internal.
Melalui tindakan tegas dalam penegakan hukum, kinerja KPK diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta sistem perpajakan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: