Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Legalitas Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan oleh sejumlah individu. Putusan ini diumumkan dalam sidang resmi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2026.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena kurangnya kepastian hukum dalam gugatan yang disampaikan. Hal ini menjadikan penggugat tidak berhasil dalam upaya mereka untuk merevisi regulasi yang dianggap menimbulkan masalah.
Pada sidang yang digelar pada 2 Februari 2026, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menolak permohonan dari Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. 'Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,' tuturnya, menekankan bahwa ketidakjelasan dalam permohonan menjadi faktor utama penolakan ini.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sedang tidak ada kerangka hukum yang jelas terkait pencatatan pernikahan antaragama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ketentuan ini, menurut MK, menjadi sumber ketidakpastian bagi individu yang ingin melakukan pernikahan beda agama.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Henoch Thomas dan rekan-rekannya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama. Mereka berupaya mengusulkan perubahan agar pernikahan antaragama mendapatkan pengakuan hukum.
Para penggugat berargumen bahwa ketentuan ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan hak-hak pasangan beda agama. Dalam pandangan mereka, ketentuan tersebut berpotensi menghalangi akses mereka untuk mencatatkan pernikahan secara sah.
Penggugat juga mengaitkan kritik terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim memberikan izin pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama. Mereka menilai bahwa salah tafsir terhadap ketentuan ini membuat pengadilan menolak permohonan tanpa mempertimbangkan alasan yang relevan.
Suhartoyo menekankan bahwa karena adanya ketidakjelasan dalam permohonan, MK mengalami kesulitan dalam menilai secara objektif tuntutan para penggugat. Hal ini menandakan bahwa ada kebutuhan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan dan penerapan hukum terkait pernikahan beda agama.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: