Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, untuk memberikan keterangan dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan staf khususnya, Gus Alex.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Meskipun berstatus tersangka, Yaqut tidak ditahan oleh KPK setelah memberikan kesaksian.
Yaqut Cholil Qoumas telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji dan hadir di KPK untuk memberikan keterangan terkait Gus Alex, yang juga berstatus tersangka.
Ia menjelaskan tidak melakukan persiapan khusus dan hanya membawa buku catatan untuk melengkapi keterangannya di hadapan penyidik.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Yaqut sebagai saksi adalah demi memberikan keterangan penting dalam kasus yang melibatkan Gus Alex, sehingga tidak ada alasan untuk menghakimi status penahanannya.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang.
Seharusnya pembagian kuota ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada 2024 terjadi penyimpangan yang mengakibatkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: