BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:41 WIB

Reformasi Pajak BUMN: Fleksibilitas dalam Merger dan Akuisisi

Reformasi Pajak BUMN: Fleksibilitas dalam Merger dan AkuisisiReformasi Pajak BUMN: Fleksibilitas dalam Merger dan Akuisisi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merilis kebijakan yang merombak aturan pajak terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengalihan dan perolehan harta dalam berbagai bentuk bisnis.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Peraturan baru yang tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 22 Januari 2026. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong efisiensi dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha BUMN.

Perubahan dalam Kebijakan Perpajakan BUMN

Peraturan terbaru ini memperluas definisi Badan Usaha Milik Negara. Dalam Pasal I angka 135, BUMN kini tidak hanya mencakup entitas dengan kepemilikan mayoritas, tetapi juga yang memiliki hak istimewa negara.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, sehingga penggabungan atau pemekaran usaha dapat dilaksanakan lebih terencana. Dengan sarana aturan baru, diharapkan proses bisnis dapat berjalan lebih lancar.

Selain itu, beleid ini menambah metode baru untuk pemekaran usaha seperti dijelaskan dalam Pasal 392 ayat 7. Metode ini memungkinkan pengalihan sebagian aset tanpa mendirikan perusahaan baru, yang diharapkan mengurangi kompleksitas administrasi.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Skema Nilai Buku untuk Pengambilalihan

Salah satu inovasi yang penting adalah penerapan skema nilai buku untuk pengambilalihan perusahaan. Pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham dapat menggunakan nilai buku tanpa perlu melalui transaksi jual beli, asalkan mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN.

Aturan ini diharapkan dapat mempercepat akuisisi, yang sebelumnya terhambat oleh regulasi yang ketat. Dengan kebijakan ini, harapannya, minat investor untuk berinvestasi di BUMN akan meningkat.

Dalam Pasal 405 ayat 4, pemerintah juga memberikan jaminan kepada wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh izin penggunaan nilai buku. Klarifikasi ini melindungi mereka yang terlibat dalam restrukturisasi.

Masa Evaluasi dan Pengawasan Kebijakan

Pemerintah menetapkan periode evaluasi selama tiga tahun untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Proses evaluasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Dalam Pasal 406A, dituliskan bahwa menteri berwenang melakukan evaluasi mengenai ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu tiga tahun setelah peraturan diresmikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dapat berfungsi secara optimal.

Proses penilaian yang objektif selama masa evaluasi akan membantu mengidentifikasi dampak dari kebijakan baru ini terhadap performa BUMN. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi panduan untuk keputusan di masa mendatang.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Reformasi Pajak BUMN: Fleksibilitas dalam Merger dan Akuisisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!