BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 26 JANUARI 2026 • 13:13 WIB

Fuad Hasan Terpanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Fuad Hasan Terpanggil KPK Terkait Kasus Kuota HajiFuad Hasan Terpanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2026, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Kedatangannya ke Gedung KPK di Jakarta mencuri perhatian, mengingat masalah kuota haji yang tengah hangat diperbincangkan.

Pemeriksaan di KPK

Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Ya dipanggil, taat asas, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan?" Ini adalah pemeriksaan kedua yang dijalaninya sebagai saksi.

Sebelumnya, Fuad juga diperiksa saat KPK belum menetapkan tersangka, dan kini ia diharapkan dapat memberikan keterangan yang membantu penyelesaian berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Kuota Haji Maktour

Fuad menjelaskan bahwa Maktour tidak memiliki kuota haji sebanyak yang dihimpun dalam isu yang beredar. Ia menegaskan, "Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan, apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai... terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya, tapi kami berdiam diri."

Selain itu, ia membantah anggapan yang menyebutkan bahwa ia mengusulkan pembagian kuota tambahan, menyatakan, "Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya."

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota

Keberadaan tambahan kuota haji ini setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023. Di dalam ketentuan yang ada, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sementara sisanya untuk haji reguler.

Namun, pencairan kuota melanggar ketentuan seharusnya dengan pembagian yang terjadi sebesar 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus, hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK juga terpaksa mengeluarkan larangan bepergian bagi beberapa pihak terkait pada 11 Agustus 2025, termasuk Fuad, sehubungan dengan pengusutan lebih lanjut. Terungkap bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fuad Hasan Terpanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!