Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat Ditemukan di Sulawesi Selatan
Tim SAR berhasil menemukan seluruh sepuluh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak pada penerbangan dari Yogyakarta ke Makassar.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Penemuan korban diumumkan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, di kawasan Gunung Bulusaraung, menandai selesainya operasi pencarian yang penuh emosi.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Makassar, Andi Sultan, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat mengumumkan kabar penemuan di posko. Dalam sebuah video, terlihat suasana haru ketika tim SAR menerima berita bahwa korban kesepuluh telah ditemukan.
"Dan pada pukul 09.16 (WITA), Alhamdulillah, korban ditemukan," ungkap Andi sambil menahan air mata. Operasi pencarian memanfaatkan sandi 'sapu bersih', yang diusulkan oleh Asisten Operasi Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Dody Triyo Hadi.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang dioperasikan oleh PT Indonesia Air Transport. Pesawat tersebut berangkat dari Yogyakarta dan seharusnya melakukan surveilans di perairan Indonesia.
Pesawat ini mengangkut sepuluh orang, termasuk tujuh awak dan tiga penumpang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi hilang kontak pada pukul 12.23 WITA mendekati Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Operasi pencarian dimulai pada hari Minggu, 18 Januari 2026, melibatkan berbagai instansi, termasuk Basarnas dan TNI. Pada hari pertama pencarian, tim menemukan serpihan pesawat beserta satu jenazah, menjadi petunjuk awal yang positif.
Pihak terkait mengadakan konferensi pers untuk memberikan informasi terkini dan koordinasi di lokasi kejadian. Akhirnya, semua korban berhasil ditemukan dan dievakuasi, diakhiri dengan pengumuman resmi dari Kepala Basarnas RI.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: