Manufaktur Jadi Sektor Terdampak PHK Terbesar di Indonesia pada 2025
Pada tahun 2025, jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 88.519 orang, dengan sektor manufaktur sebagai penyumbang terbesar dalam angka ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa lonjakan PHK ini dipicu oleh ketegangan geopolitik global yang berdampak pada perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa ketegangan geopolitik memiliki dampak signifikan pada ekspor dan impor.
"Pertama kan ada tekanan juga dari ekspor-impor, itu pasti. Kondisi dunia di 2025 awal terutama sampai semester pertama kan masih ada dinamika cukup tinggi, geopolitik, ada perang dan sebagainya, pasti itu pengaruh ke ekspor," ujar Indah.
Kondisi ini berdampak langsung pada sektor-sektor yang bergantung pada aktivitas impor dan ekspor, menjadikan sektor manufaktur sebagai yang paling terdampak.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban PHK tertinggi, mencapai 18.815 orang atau sekitar 21,26% dari total angka nasional.
Data ini menunjukkan bahwa dampak PHK tidak merata di seluruh daerah, melainkan lebih terkonsentrasi di wilayah dengan ketergantungan tinggi pada sektor manufaktur.
Pentingnya peran pemerintah dalam menangani konsekuensi sosial dan ekonomi dari fenomena ini semakin tidak bisa diabaikan.
Di tengah lonjakan PHK, Kemnaker telah menyiapkan berbagai langkah untuk menekan angka pengangguran dan membantu pekerja terdampak.
"Ada magang nasional bagi para penganggur baru yang terdidik ya. Tadi disampaikan (Menaker Yassierli) sudah mencapai target 100 ribu peserta," ungkap Indah.
Kemnaker juga berencana untuk meningkatkan jumlah peserta magang menjadi 150 ribu dan mengintensifkan pelatihan yang melibatkan serikat pekerja agar lebih mendukung para buruh.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: