Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan dengan nilai pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Dalam acara konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa turut tersangkanya Sudewo juga melibatkan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken, yaitu YON, JION, dan JAN.
Asep menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan selama 20 hari, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Sudewo beserta tiga orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada hari Senin. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal di lokasi penangkapan.
Setelah proses pemeriksaan, Sudewo selanjutnya dibawa ke Semarang untuk proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan indikasi praktik korupsi yang merugikan negara. Proses penyelidikan KPK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan lokal.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: