Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati Pati, Sudewo, baru-baru ini ditangkap dalam operasi suap terkait pengisian jabatan di pemerintahan desa. Penangkapan yang dilakukan pada 19 Januari 2026 ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang yang ditetapkan untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan pemerintah desa. Namun, detail mengenai jumlah uang dan pasal yang dikenakan belum diungkap secara resmi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dilaksanakan oleh penyidik KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi ini, Sudewo tidak sendirian, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa juga terjaring.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa salah satu pihak bernama SDW juga diamankan. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
KPK menegaskan adanya praktik pematokan uang untuk posisi tertentu dalam pengisian jabatan di pemerintah desa. Rincian mengenai uang yang ditetapkan oleh Bupati Sudewo untuk posisi-posisi ini belum diungkap oleh pihak KPK.
KPK berencana untuk memberikan informasi lengkap mengenai jumlah jabatan yang terpengaruh, lokasi pengisian, serta total uang yang terlibat dalam konferensi pers mendatang.
KPK sejauh ini terus melakukan penyidikan untuk menentukan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap Bupati Sudewo. Budi Prasetyo mencatat, "Nanti kami akan terangkan secara lengkap dalam konferensi pers," sebagai komitmen KPK untuk terus menjunjung transparansi.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK berupaya untuk menanggulangi praktik suap dan korupsi di tingkat pemerintahan lokal demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: