Ancaman Serius untuk Industri Kreatif Indonesia: 49,5 Juta Penonton Ikuti Film Bajakan
Industri kreatif Indonesia tengah berjuang menghadapi tantangan besar akibat maraknya praktik pembajakan film dan konten digital. Riset terbaru menunjukkan bahwa 49,5 juta penonton mengakses film bajakan, dengan kerugian industri mencapai Rp30 triliun.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Angka ini menciptakan ketimpangan antara pengguna layanan streaming legal dan mereka yang beralih ke akses ilegal, di mana satu pengguna legal tercatat memiliki 2,29 pengguna yang melakukan pembajakan. Jika tidak ada langkah serius dari berbagai pihak, kerugian bisa meningkat hingga Rp30 triliun pada tahun 2030.
Data dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) menunjukkan bahwa pembajakan digital menjadi isu utama bagi penyedia layanan streaming. Darmawan Zaini, Chief Technology Officer VISION+, menyatakan, "Ini pertama kalinya kami melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini."
Pembajakan tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Darmawan, dampak ini dapat mempengaruhi ketersediaan lapangan kerja serta keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Ketua Avisi, Hermawan Susanto, menekankan perlunya perhatian serius pemerintah untuk menangani pembajakan. Ia mengungkapkan, "Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari para stakeholder," guna mengurangi kerugian yang semakin meluas.
Sementara itu, Agustina Rahayu, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa tingginya angka penonton film bajakan berpotensi menghambat investasi di sektor kreatif. Ia menegaskan bahwa jika situasi tidak berubah, investor mungkin akan ragu untuk berinvestasi di industri ini.
Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memperingatkan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah ekonomi. Ia mencatat, "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi."
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, pun menekankan pentingnya pengawasan pada platform-media sosial. Ia menyatakan, "Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan memberikan sanksi."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: