Keluarga Korban Tuntut Keadilan di Sidang MK Pasca Tindakan Kekerasan TNI
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dipenuhi dengan isak tangis keluarga korban yang menginginkan keadilan setelah meninggalnya dua orang akibat tindakan prajurit TNI.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Dua saksi kunci, Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, hadir di persidangan untuk memberi kesaksian terkait permohonan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Eva Meliani Doru Pasaribu, putri dari Rico Sempurna Pasaribu, menceritakan kesedihannya setelah kehilangan sang ayah. Ia mengungkapkan spekulasi bahwa kematian ayahnya terkait dengan seseorang bernama Kopral Satu (Koptu) HB yang diduga terlibat dalam bisnis judi.
Dalam kesaksian tersebut, Eva menekankan betapa pentingnya keadilan hukum tanpa pandang bulu antara anggota TNI dan warga sipil. "Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam," ungkapnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Leni Damanik, ibu Mikael Histon Sitanggang, juga berbagi kesedihan atas kehilangan anaknya yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan rasa kecewa terhadap vonis ringan yang diterima pelaku.
"Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani," kata Leni dengan nada penuh duka. Ia juga berbicara tentang bagaimana keadilan yang tidak merata dapat berpengaruh pada generasi masa depan.
Dalam permohonan mereka, Eva dan Leni meminta Mahkamah Konstitusi untuk merevisi kewenangan pengadilan militer. Mereka merasa bahwa tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum agar tidak ada impunitas bagi pelaku berseragam.
Mereka juga menilai bahwa pengadilan militer sering kali tidak transparan dan tidak menyediakan keadilan yang setara. Dalam konteks ini, mereka mengusulkan untuk meninjau kembali beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer untuk memastikan bahwa semua tindak pidana diadili di pengadilan umum.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: