Laras Faizati Menerima Vonis Bebas Bersyarat dan Serukan Keadilan
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, merasakan campur aduk setelah menerima vonis bebas bersyarat terkait kasus penghasutan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Ia berharap putusan ini dapat menjadi titik awal untuk meningkatkan keadaan demokrasi di Indonesia.
Laras divonis dengan hukuman pidana enam bulan penjara, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa dalam satu tahun ke depan.
Ia menyatakan rasa syukur dan berharap putusan ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi demokrasi di Indonesia.
Dukungan dari keluarga dan tim penasihat hukum menjadi penguat bagi Laras selama proses hukum berlangsung.
Dalam pernyataan tersebut, ia mendorong agar terdapat ruang lebih luas bagi suara wanita dan pemuda di tanah air.
Putusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam sidang, di mana Laras terbukti bersalah melakukan penghasutan sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Hakim I Ketut Darpawan mengungkapkan bahwa Laras memiliki niat jahat dan sengaja mendorong tindakan anarkis dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berfokus pada kesalahan Laras, tetapi juga pada konteks kemarahan publik yang melatarbelakanginya.
Meskipun ada vonis bersalah, ada kesempatan bagi Laras untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Laras menyerukan agar tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk kekerasan terhadap demonstran, diproses secara hukum yang jelas.
Ia menyoroti, "Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," yang menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: