BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 15 JANUARI 2026 • 13:15 WIB

Kemenhaj Tetapkan Aturan Baru untuk Petugas Haji 2026

Kemenhaj Tetapkan Aturan Baru untuk Petugas Haji 2026Kemenhaj Tetapkan Aturan Baru untuk Petugas Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang petugas untuk mengenakan kain ihram selama pelaksanaan puncak ibadah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan jemaah dalam mencari bantuan di tengah keramaian.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, petugas haji diwajibkan menggunakan seragam identitas agar lebih mudah dikenali. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan selama prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Larangan Mengenakan Kain Ihram

Kemenhaj menekankan pentingnya petugas haji untuk mengenakan seragam identitas. Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, Khalilurrahman, menjelaskan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka."

Ia juga menegaskan bahwa dari perspektif fikih, keabsahan ibadah haji bagi petugas laki-laki tidak akan terpengaruh oleh ketidakberadaan kain ihram, asalkan mereka hadir di Padang Arafah pada waktu wukuf. Hal ini menekankan bahwa pelayanan adalah prioritas utama bagi petugas.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas

Petugas juga diberikan rukhsah atau keringanan syariat terkait beberapa kewajiban haji, seperti bermalam di Muzdalifah dan Mina. Keringanan ini bertujuan agar mereka tetap bisa berada di pos-pos strategis untuk memberi bantuan kepada jemaah.

Kemenhaj mengharapkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, petugas dapat lebih mudah melayani jemaah yang membutuhkan, termasuk jemaah yang sakit atau tersesat. Fokus pada pelayanan diharapkan dapat mengurangi beban yang ditanggung oleh petugas.

Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji

Kemenhaj menegaskan bahwa kemabruran haji bagi petugas bukan hanya ditentukan oleh pelaksanaan ibadah fisik, tetapi juga oleh keikhlasan dalam melayani tamu Allah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan.

Khalilurrahman menekankan bahwa meninggalkan pos tugas demi kepentingan ibadah pribadi bisa dianggap melanggar amanah. Oleh karena itu, petugas diharapkan mengutamakan pelayanan untuk keberhasilan pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenhaj Tetapkan Aturan Baru untuk Petugas Haji 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!