BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 15 JANUARI 2026 • 11:30 WIB

Bukti KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Melibatkan Ketua PBNU

Bukti KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Melibatkan Ketua PBNUBukti KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Melibatkan Ketua PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi kepemilikan bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam kasus kuota haji 2023-2024.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Pemeriksaan terhadap Aizzudin berlangsung pada 13 Januari 2026, di mana KPK terus mendalami aliran uang yang mungkin diterimanya berkaitan dengan skandal ini.

Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji

Proses penyidikan oleh KPK dimulai setelah laporan dugaan korupsi mengenai penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aizzudin dipanggil sebagai saksi untuk menyelidiki dugaan aliran uang tersebut. Ia menekankan, 'Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut.'

Selanjutnya, KPK mengambil langkah untuk mengonfirmasi informasi yang ada dengan saksi-saksi tambahan serta dokumen relevan yang mendukung penyelidikan lebih dalam.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Tanggapan Aizzudin Abdurrahman

Setelah menjalani pemeriksaan, Aizzudin Abdurrahman menyatakan bantahan terhadap dugaan tersebut. Ia menegaskan, 'Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,' sebagai penjelasan atas posisinya.

Bantahan ini tetap dalam konteks dugaan yang dihadapi Aizzudin. Meskipun ia menyampaikan penolakannya, KPK melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti yang ada.

Penyidik KPK berkomitmen untuk melanjutkan pengumpulan informasi guna merinci keterlibatan Aizzudin serta pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini.

Dampak dan Penanganan Lanjutan

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di bidang penyelenggaraan haji.

Penyidikan ini berhubungan erat dengan temuan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang melaporkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembagian kuota. Pansus ini mencatat adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Kekhawatiran muncul mengenai transparansi dalam kebijakan yang diterapkan dan potensi kerugian bagi masyarakat yang menjadi calon jemaah haji.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bukti KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Melibatkan Ketua PBNU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!