Pencalonan Indonesia untuk Dewan Keamanan PBB Periode 2029-2030
Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode 2029-2030. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono, dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Januari 2026.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri Tahunan (PPTM) 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Sugiono mengungkapkan komitmen Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam diplomasi internasional.
Ia menyatakan, 'Atas dasar inilah Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tahun 2029-2030.'
Sugiono menekankan bahwa pencalonan ini bukan hanya untuk prestise, tetapi sebagai upaya untuk memastikan sistem PBB berfungsi di tengah tekanan global.
Hal ini mencerminkan niat Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia dan meningkatkan responsivitas PBB terhadap tantangan yang ada.
Sugiono menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi oleh PBB adalah perlunya reformasi yang bukan sekadar wacana.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Ia menegaskan, 'Kita menyadari bahwa untuk mereformasi multilateral, kita harus menunjukkan komitmen nyata.'
Dalam hal ini, Indonesia berusaha menjadi katalis, menekankan isu-isu mendesak seperti konflik di Palestina yang memerlukan perhatian mendalam.
Di sinilah Indonesia ingin memanfaatkan posisinya untuk terlibat dalam proses reformasi PBB yang lebih efektif.
Sejak menjadi anggota PBB, Indonesia telah menjabat sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan empat kali, dimulai pada tahun 1973-1974.
Periode berikutnya adalah 1995-1996, 2007-2008, dan yang terbaru 2019-2020.
Keanggotaan ini memberikan Indonesia platform strategis untuk menyuarakan pandangannya terhadap isu-isu global, terutama konflik Palestina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: