Patung Macan Putih Kediri Resmi Miliki Sertifikat HKI
Patung macan putih yang terkenal di Desa Balongjeruk, Kediri, telah resmi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni lokal.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Penyerahan sertifikat HKI dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi sejumlah pejabat setempat.
HKI menjadi penjamin perlindungan bagi ide dan kreativitas masyarakat, khususnya di desa-desa. Haris Sukamto mengungkapkan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."
Dengan adanya HKI, patung ini tidak hanya dipandang sebagai identitas desa, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang positif bagi warga, menurut Haris, "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan."
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Haris Sukamto menekankan bahwa kepemilikan HKI membuka peluang untuk komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi," ungkapnya.
Viralnya patung macan putih juga menunjukkan dampak positif bagi masyarakat di Balongjeruk, dimana kreativitas lokal dapat memberi kontribusi signifikan pada perekonomian daerah.
Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa fasilitasi HKI untuk patung macan putih merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Ia menambahkan, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri."
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: