Genangan Air di Jakarta Telah Surut, Kerja Sama Opd Terbukti Efektif
Hujan deras yang mengguyur Jakarta selama beberapa hari terakhir telah memunculkan genangan di beberapa lokasi strategis. Namun, hingga Selasa malam, 13 Januari 2026, semua genangan dilaporkan telah surut di wilayah Ibu Kota.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Mohammad Yohan, Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pencatatan genangan ini dilakukan hingga pukul 21:00 WIB dan memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang solid antara berbagai organisasi perangkat daerah dalam penanganan masalah ini.
BPBD DKI Jakarta menekankan pentingnya sinergi antara berbagai OPD dalam penanganan banjir, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Gulkarmat. 'Kami mengerahkan personel dan peralatan, seperti pompa mobile, untuk menyedot genangan dan memastikan saluran air berfungsi dengan baik,' ungkap Yohan.
Selain itu, Yohan juga menyoroti keterlibatan Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP dalam menciptakan koordinasi yang efektif. Dengan adanya kerjasama yang kuat ini, penanganan genangan air bisa dilakukan secara cepat dan efisien.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dalam upaya mengatasi genangan air, BPBD DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif. 'Kami melibatkan pihak RT/RW, FKDM, dan tokoh masyarakat untuk berkontribusi langsung di lapangan,' tegas Yohan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi genangan di lingkungan mereka. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan genangan yang bisa menyebabkan permasalahan.
BPBD DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama saat hujan deras. 'Pada saat keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112, yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam,' tambah Yohan.
Dengan kesadaran dan tindakan komprehensif dari masyarakat dan OPD, diharapkan kejadian serupa bisa diminimalisir di masa mendatang.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: