Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Penggunaan AI Grok di Platform X
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah berupaya keras untuk menanggulangi penggunaan AI Grok yang berpotensi menyebarkan konten pornografi di platform X.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Langkah ini diambil setelah pertemuan yang menegaskan komitmen X untuk mematuhi hukum demi perlindungan anak dan perempuan.
Kemkomdigi mengundang platform X untuk memberikan klarifikasi terkait fitur AI Grok dalam rangka menjaga keamanan dan etika ruang digital.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menekankan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dari X untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, "X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi."
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Alexander Sabar menjelaskan bahwa semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diharuskan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini mencakup kewajiban untuk mendaftar, moderasi konten, serta memberikan respon cepat terhadap permintaan pemutusan akses untuk konten terlarang.
"Apabila ditemukan pelanggaran, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan," tambahnya.
Kemkomdigi menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghindari penyalahgunaan teknologi AI.
"Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana," ungkap Alexander.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah memutus akses sementara terhadap Grok untuk memastikan keamanan ruang digital.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: