Permohonan Maaf Gubernur Gorontalo Terkait Gaji Pegawai yang Tertunda
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meminta maaf kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Gorontalo atas tertundanya pembayaran gaji di pertengahan Januari 2026.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Permohonan ini disampaikan setelah pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran pada 12 Januari 2026.
Gusnar Ismail mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN dipicu oleh penyesuaian organisasi perangkat daerah yang berlangsung sejak tahun lalu.
Ia menekankan bahwa gaji pegawai tidak dapat dicairkan hingga semua pejabat di tingkat eselon II, III, dan IV terisi. 'Oleh sebab itu, sebagai gubernur saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji,' ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gusnar juga menyatakan bahwa pelantikan pejabat eselon II diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran gaji yang tertunda.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Pelantikan pejabat, menurut Gusnar, harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, baru pejabat eselon II yang dilantik; pelantikan untuk eselon III dan IV masih dalam proses penyelesaian.
'Ada dinas yang masih kosong karena pejabatnya berasal dari eksternal yang belum mengikuti manajemen talenta,' jelasnya.
Pada hari pelantikan tersebut, sebanyak 25 pejabat resmi dilantik, yang terdiri dari dua staf ahli, tiga asisten, dan 20 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, terdapat empat biro dan dua dinas yang belum memiliki pejabat definitif, termasuk Biro Umum serta Dinas Kominfo dan Statistik.
'Kolom jabatan yang tidak mengalami perubahan seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tidak dilantik kembali,' tambahnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: