BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 12 JANUARI 2026 • 20:15 WIB

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pajak: Investigasi Dugaan Suap di Jakarta Utara

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pajak: Investigasi Dugaan Suap di Jakarta UtaraKPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pajak: Investigasi Dugaan Suap di Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali minggu dengan melakukan penggeledahan di kantor pajak yang terletak di Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang mengungkap dugaan suap melibatkan sejumlah pejabat pajak di wilayah tersebut.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara sebagai lanjutan dari proses penyidikan. Meskipun proses penggeledahan masih berlangsung, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan.

Detail Penggeledahan dan Tersangka

Penggeledahan yang dilakukan KPK di KPP Madya Jakarta Utara merupakan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan suap pajak. Budi Prasetyo menyoroti pentingnya upaya ini dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini. Dari lima orang tersebut, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, menjadi salah satu tersangka kunci dalam investigasi ini.

Sementara itu, Budi Prasetyo menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan dan memverifikasi barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan suap yang menjangkiti institusi pajak.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Profil Tersangka dan Kategorisasi

Kelima tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua kategori: penerima dan pemberi suap. Di antara mereka, Dwi Budi Iswahyu dikategorikan sebagai penerima suap, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pajak di Jakarta Utara.

Selain Dwi, terdapat Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Askob Bahtiar dari tim penilai di KPP, yang juga terlibat sebagai penerima suap. Sedangkan dari sisi pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin, yang merupakan konsultan pajak dari PT Wanatiara Persada, beserta stafnya, Edy Yulianto, ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka diharapkan memberikan keterangan yang mendetail untuk memperkuat proses penyidikan ini. Langkah ini penting agar keadilan dapat ditegakkan dan korupsi dapat diminimalkan di sektor pajak.

Latar Belakang Kasus Dugaan Suap Pajak

Kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang menyelidiki kemungkinan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Pengawasan ini berawal dari adanya laporan dan pengaduan mengenai transaksi yang mencurigakan.

Terdapat indikasi kongkalikong yang melibatkan para tersangka untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh PT WP. Situasi ini menimbulkan kerugian signifikan bagi pendapatan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa potensi kurang bayar yang ditemukan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi dalam institusi perpajakan saat ini dan perlunya tindakan tegas untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pajak: Investigasi Dugaan Suap di Jakarta Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!