Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menteri Agama Disangka Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Pernyataan ini diungkapkan oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa pembagian kuota tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Indonesia menerima kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2024, termasuk 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Yaqut membagi tambahan 20.000 kuota menjadi dua bagian yang sama, bertentangan dengan ketentuan yang harusnya adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Brigjen Asep menyatakan, 'Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000.'
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, pada akhir tahun 2023 menghasilkan tambahan kuota haji.
Jokowi meminta tambahan kuota untuk mengatasi antrean panjang calon jemaah, dan MBS mengabulkannya dengan menambah kuota sebanyak 20.000.
Namun, masalah muncul saat Kementerian Agama melakukan pembagian kuota tersebut, yang tidak sesuai dengan yang disepakati.
Setelah menjalani tujuh bulan penyelidikan, KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
KPK menyatakan bahwa tindakan mereka diindikasikan merugikan keuangan negara dan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, penahanan terhadap keduanya masih tertunda sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: