Putusan Majelis Hakim tentang Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menolak nota keberatan dari Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Keputusan yang diambil pada 12 Januari 2026 ini mengukuhkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum sah secara hukum.
Dalam persidangan, hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan, 'Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum.'
Keputusan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang menuntut pembuktian dari pihak terdakwa, dimana Purwanto juga menyatakan, 'Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.'
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam pengayaan diri sendiri atau orang lain dalam konteks pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), senilai mencapai Rp809.596.125.000.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan, 'Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000.'
Kerugian yang dialami negara akibat kasus ini tercatat mencapai total Rp2,1 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari kenaikan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Jaksa menyoroti bahwa ada 25 individu yang diduga diperkaya dalam proses pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek, menunjukkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: