BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 19:53 WIB

Transformasi Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Transformasi Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP BaruTransformasi Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada reintegrasi sosial.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Dalam wawancara terbaru, Eddy menguraikan bahwa perubahan ini diharapkan mengurangi jumlah narapidana dan memberikan alternatif hukuman yang lebih ringan, seraya menjadikan sistem pidana lebih adil dan restorative.

Visi Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Penghapusan pidana kurungan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, difokuskan pada memperkuat visi reintegrasi sosial. Eddy menjelaskan, 'Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial.'

Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam penerapan hukum, di mana hukuman penjara bukan lagi satu-satunya opsi. 'Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman,' ujarnya, menekankan pentingnya alternatif hukuman yang lebih ringan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Alternatif Pidana yang Ditawarkan

Dalam KUHP baru, selain pidana penjara, terdapat beberapa alternatif pidana yang diusulkan. Edward menjelaskan, 'Pidana yang lebih ringan tersebut kalau diurut, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda.'

Salah satu alternatif adalah pidana pengawasan, yang dahulu dikenal sebagai pidana percobaan. Kriteria penerapannya berhubungan dengan durasi ancaman pidana, yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan jika ancaman tidak lebih dari lima tahun.

Perubahan dalam Regulasi Hukum Pidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pidana kurungan kini diganti dengan sistem pidana denda yang dikategorikan. 'Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,' kata Supratman.

Perubahan ini tidak hanya berpengaruh pada KUHP, tetapi juga berimplikasi pada regulasi hukum lainnya seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 'Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,' tegasnya, yang menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan penerapan hukum di semua dimensi.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Transformasi Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!