Dampak Penipuan Keuangan di Indonesia: Kerugian Mencapai Rp 9 Triliun
Praktik penipuan keuangan di Indonesia menggila, menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian dan laporan yang membongkar praktik mencurigakan ini mencapai Rp 9 triliun dalam setahun terakhir.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
OJK menerima 411.055 laporan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) dari November 2024 hingga 28 Desember 2025. Dari total tersebut, 218.665 laporan berasal dari pelaku usaha dan 192.390 laporan langsung dari konsumen yang merasa dirugikan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, mengungkapkan bahwa sebanyak 681.890 rekening yang terverifikasi terkait pengaduan ini, dengan 127.047 rekening di antaranya telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Sepanjang tahun 2025, OJK mencatat 536.267 laporan tentang pengaduan konsumen yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Dari angka tersebut, sekitar 56.620 pengaduan mencakup sektor jasa keuangan, pengaduan terbanyak datang dari layanan fintech dengan 21.886 aduan.
Selanjutnya, sektor perbankan juga mencatatkan angka signifikan dengan 20.972 aduan, diikuti oleh multifinance yang mencapai 11.309 aduan, serta pengaduan dalam sektor asuransi sebanyak 1.619.
OJK melaporkan bahwa tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 96,5% melalui mekanisme internal dispute yang efektif. Meskipun demikian, 3,5% sisa pengaduan masih dalam proses penyelesaian, menunjukkan pekerjaan yang harus terus dilakukan oleh OJK untuk menanggulangi praktik penipuan ini.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: