Polda NTT Umumkan Nakhoda dan ABK Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Labuan Bajo.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara berlangsung di Polres Manggarai Barat pada 8 Januari 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, Polda NTT berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang diduga terlibat dalam kecelakaan kapal. Kombes Henry Novika Chandra, Kabidhumas Polda NTT, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan penyelidikan menyeluruh.
Kedua tersangka, yaitu nakhoda berinisial L dan ABK berinisial M, ditetapkan setelah mempertimbangkan bukti yang memadai. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara objektif dan sistematis.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 359 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun. Ini menjadi pertanda bahwa pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Kapal Putri Sakinah tenggelam pada akhir Desember 2025, dengan sejumlah penumpang dilaporkan hilang. Tindak lanjut dilakukan oleh tim SAR untuk mencari para korban yang belum ditemukan setelah kejadian tersebut.
Sebuah Laporan Polisi tentang insiden ini disusun pada 30 Desember 2025, yang menjadi landasan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum ini.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: