BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 14:02 WIB

Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Dinilai Tidak Dapat Dipidana

Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Dinilai Tidak Dapat DipidanaMateri Stand Up Pandji Pragiwaksono Dinilai Tidak Dapat Dipidana

Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan bahwa materi stand up comedy 'Mens Rea' oleh Pandji Pragiwaksono tidak memenuhi unsur pidana menurut KUHP yang baru.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Ia menegaskan, meskipun dianggap menghina, materi tersebut tidak dapat diproses secara hukum setelah berlakunya aturan baru pada 2 Januari 2026.

Kontroversi Materi 'Mens Rea'

Materi stand up comedy 'Mens Rea' yang ditayangkan oleh Pandji Pragiwaksono di Netflix pada Desember 2025 langsung menuai kontroversi. Terdapat laporan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026, dengan pelapor yang menganggap materi tersebut dapat menimbulkan kegaduhan serta berpotensi memecah belah masyarakat.

Rizki Abdul Rahman Wahid, salah satu pelapor, menjelaskan, 'Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa.'

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Penilaian Hukum dari Mahfud MD

Mahfud MD memberikan penilaian hukum terkait masalah ini dan menegaskan bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji tidak dapat dipidana berdasarkan waktu peristiwanya. 'Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,' ungkap Mahfud dalam video di kanal YouTube-nya.

Beliau menjelaskan bahwa peristiwa hukum dihitung sejak materi dipublikasikan, dan dengan berlakunya KUHP baru tidak ada dasar hukum untuk menuntut Pandji terkait materi tersebut.

Dengan peraturan yang baru, banyak pihak yang mulai mencari pemahaman baru tentang batasan hukum dalam kebebasan berekspresi, terutama di ranah komedi.

Reaksi Masyarakat dan Dukungan Terhadap Pandji

Usai laporan tersebut, Mahfud juga menunjukkan dukungannya kepada Pandji, berkata, 'Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela.'

Walau ada dukungan dari sejumlah pihak, lembaga Angkatan Muda NU tetap mengingatkan akan keresahan yang dirasakan oleh kalangan masyarakat muda. Kekhawatiran ini terutama muncul di kalangan Nahdliyin dan Muhammadiyah terkait dugaan penghinaan dan perpecahan yang bisa ditimbulkan oleh materi tersebut.

Majelis dan organisasi kepemudaan mendesak agar diskusi lebih lanjut dilakukan untuk meredakan ketegangan dan mencari kedamaian di tengah kebebasan berpendapat.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Dinilai Tidak Dapat Dipidana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!