Sindikat Judi Online Gunakan QRIS dan Kripto untuk Transaksi Canggih
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online yang beroperasi di Indonesia dengan metode transaksi terkini. Para pelaku menggunakan perusahaan fiktif untuk mempermudah semua transaksi, membuat penegakan hukum semakin rumit.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Dari 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi, 15 di antaranya berfungsi sebagai sarana pembayaran untuk pemain judi melalui QRIS. Perkembangan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara judi online dilakukan di Indonesia.
Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Polri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 17 perusahaan fiktif yang mendukung aktivitas perjudian online. Dia menjelaskan, 'Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama.'
Metode transaksi ini berbeda dari cara-cara tradisional yang lebih sering melibatkan rekening bank langsung. Dua perusahaan lainnya secara aktif menampung dana dari perjudian online, menjadikannya alat ilegal bagi kegiatan tersebut.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan perubahan tren dalam perjudian online. Dia mencatat, 'Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS.'
Penggunaan QRIS mempercepat proses transaksional, sehingga uang hasil perjudian dapat berpindah dengan cepat ke berbagai akun, yang berujung pada penggunaan kripto. Danang menekankan, 'Ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun penyidik dalam melakukan penyidikan.'
Langkah Bareskrim dan PPATK dalam menangani perjudian online dilakukan secara berkelanjutan. Danang menyatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Polri dan perbankan untuk menanggulangi tindakan ilegal ini sesuai dengan program pemerintah yang dikenal sebagai Asta Cita.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka menggunakan identitas palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang dipakai untuk membuka rekening bank, agar transaksi dapat disembunyikan dengan baik. Himawan mengungkapkan, 'Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif ini kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut.'
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: