Polisi Kembali Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Perjudian Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penyitaan aset dan uang tunai senilai Rp 96,7 miliar dalam upaya menanggulangi perjudian online.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus illegal access dan pencucian uang terkait praktik judi daring yang marak terjadi.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah Dittipidsiber menemukan 21 website yang terlibat dalam perjudian online. Dari jumlah tersebut, 10 website teridentifikasi lewat patroli siber Bareskrim, sementara 11 website sisanya ditemukan dalam pengembangan lebih lanjut.
Beberapa website perjudian yang terungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188, yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot hingga judi bola.
Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, "Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Uang yang disita berasal dari dua sumber utama, yaitu hasil patroli siber Bareskrim dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Rincian uang sitaan tersebut terdiri dari Rp 59.126.460.631 yang berasal dari website judi dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
Selama penyidikan, Dittipidsiber juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang berkolaborasi dengan website-website perjudian tersebut.
Selain itu, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian, memperlihatkan sistem yang rapi dalam operasionalnya.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Bareskrim menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian ini. Para tersangka yang ditangkap adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Dari 17 perusahaan yang teridentifikasi, 15 digunakan untuk memfasilitasi pembayaran melalui metode QRIS, sedangkan dua lainnya berfungsi sebagai tempat penampungan dana judi.
Brigjen Himawan menambahkan, "Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631."
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: