BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 13:26 WIB

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Diabaikan Polisi

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Diabaikan PolisiMasyarakat Kini Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Diabaikan Polisi

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa masyarakat kini mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika laporan mereka tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Peraturan ini mulai berlaku dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Praperadilan Sebagai Hak Masyarakat

Eddy Hiariej menjelaskan, dalam konteks ini, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan jika laporan yang dilakukan tidak mendapat tindak lanjut dari penyidik. 'Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,' katanya.

Hak untuk mengajukan gugatan praperadilan ini menjadi bagian dari reformasi yang diusung oleh KUHAP baru. Dengan ketentuan ini, masyarakat lebih diberikan ruang untuk meminta pertanggungjawaban aparat hukum atas situasi hukum yang mereka hadapi.

Eddy juga menyoroti bahwa langkah hukum ini tidak hanya berlaku untuk kasus yang diabaikan, tetapi juga dalam situasi di mana penyidikan berjalan lambat. 'Jadi, silakan melakukan praperadilan,' ujarnya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Objek Praperadilan dan Prosesnya

Selain proses melapor ke polisi, Eddy mencatat dua objek praperadilan yang bisa diajukan oleh masyarakat. Yang pertama adalah penangguhan penahanan, di mana warga dapat mengajukan gugatan jika terdapat ketidaksesuaian status tahanan antara kepolisian dan kejaksaan.

'Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,' ungkapnya.

Objek kedua yang dapat digugat adalah penyitaan barang yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara pidana. 'Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,' tambah Eddy.

Dampak dan Harapan dari KUHAP Baru

Penerapan KUHAP baru diharapkan bisa memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan hak baru untuk mengajukan gugatan praperadilan, diharapkan kepolisian akan lebih bertanggung jawab dalam menangani setiap laporan.

Reformasi ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjaga hak individu serta memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Harapan lainnya adalah agar masyarakat semakin percaya terhadap penegakan hukum yang berlaku.

Eddy Hiariej menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar dapat memaksimalkan pemanfaatan hak baru yang diberikan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Diabaikan Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!