BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 10:40 WIB

Respons Ketua Komisi III DPR Terhadap Tantangan UU Hukum Pidana Baru

Respons Ketua Komisi III DPR Terhadap Tantangan UU Hukum Pidana BaruRespons Ketua Komisi III DPR Terhadap Tantangan UU Hukum Pidana Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap gugatan sejumlah warga atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa banyak penggugat yang tidak memahami keseluruhan isi dari KUHP baru tersebut.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Dalam penjelasannya, Habiburokhman menegaskan bahwa pasal-pasal terkait perzinahan tidak berbeda jauh dari ketentuan sebelumnya dan masih bersifat delik aduan. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai konteks hukum yang baru.

Pentingnya Memahami Pasal-Pasal dalam KUHP Baru

Habiburokhman menekankan bahwa kritikan yang dilontarkan oleh penggugat sering kali terfokus pada pasal-pasal tertentu. "Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa larangan terhadap perzinahan tetap ada dan berfungsi sebagai delik aduan. Artinya, kasus tersebut hanya akan diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perubahan, pengaturan hukum mengenai perzinahan tetap relevan dan berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang ada.

Perbandingan dengan KUHP Lama

Dalam penjelasan lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru, yaitu Pasal 218, memiliki pengaturan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pengaturan baru ini juga menjadi delik aduan.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman juga mengalami penurunan dari enam tahun menjadi tiga tahun. "Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," jelas dia.

Perubahan ini mencerminkan upaya untuk lebih menekankan penegakan hukum yang adil dan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelanggar.

Hukuman Mati dan Aturan Pengaman dalam KUHP Baru

Habiburokhman juga mengulas mengenai pasal hukuman mati dalam KUHP yang dianggapnya lebih manusiawi. Ia merincikan, hukuman mati kini bukan lagi menjadi hukuman pokok dan diatur dalam Pasal 100.

"Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan, maka hukuman mati tidak akan dijatuhkan. Ini menunjukkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum di Indonesia.

Selain itu, terdapat berbagai pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pelaku kejahatan yang berhak dijatuhi hukuman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Respons Ketua Komisi III DPR Terhadap Tantangan UU Hukum Pidana Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!